Judul Buku: The Public and Its Problems
Penulis: John Dewey
Penerbit: Swallow Press & Ohio University Press
Tebal Buku: 236 halaman
Tahun Terbit: 1991 (reprinting)
Amerika Serikat, the Land of Dream, memang mencetak banyak inteletual beraliran pragmatisme. Dalam jajarannya adalah John Dewey dari Vermont. Beliau merupakan seorang filsuf abad kesembilanbelas akhir yang memberi corak pemikiran kepada intelektual AS selanjutnya. Ia merupakan seorang pengajar di Universitas Michigan dan Universitas Chicago yang keduanya merangsang perkembangan pemikiran empirisme rasional. Dari dua universitas tadi, ia mengembangkan psikologi fungsional. Sekarang karya Dewey sering diperbincangkan dan dikutip dalam permasalahan publik, terutama mengenai pandangan pragmatismenya, salah satunya adalah buku ini yang merupakan pembukuan dari beberapa perkuliahan yang pernah ia sampaikan dan disunting menjadi karya yang monumental. Simak resensinya sebagai berikut.
Dewey pada bab awal menjelaskan mengenai negara (state), dimana pemaknaan dia mengenai state ialah seperti seorang dirijen dalam orkestra yang terus-menerus mengajak orang lain untuk memainkan instrumen sedangkan ia sendiri tidak, negara itu sangat sempit tapi juga sangat penting, mereka memiliki kemampuan untuk menjaga tiap individu didalamnya supaya tidak bertengkar sesamanya. Namun negara merupakan bentuk tersempurna dari kapasitas manusia dalam bekerjasama antara satu dengan yang lain. Teori-teori modern mengenai negara mengambil aspek rasionalitas dan keinginan manusia yang dibuat seakan-akan menakjubkan, diluar kemampuan individu dalam keinginan dan tujuan hidupnya, hal tersebut lah yang membuat negara layaknya sesuatu yang sangat penting dalam kehidupan kita sehari-hari.
Dalam negara kita akan mengenal apa yang disebut sebagai publik, namun pemahaman kita mengenai hal tersebut tidak pernah komprehensif. Publik bukanlah umum atau masyarakat saja, melainkan masyarakat yang mengenal nilai baik dan buruk. Publik pastinya membutuhkan perwakilan, maka dari itu munculah perwakilan mereka seperti legislator, senator, eksekutif untuk menjalankan keinginan dari negara. Perwakilan ini akan berusaha memperjuangkan keinginan dan kepentingan publik tadi. Karena didalam publik ini ada organisasi politik untuk perwakilan mereka, maka publik menjadi bagian dari entitas politik (political state). Publik, bagi Dewey, merupakan masyarakat secara menyeluruh yang diikat oleh sebuah prinsip tertentu.
Dari permasalahan publik lah, negara ini muncul guna mengatur, mengelola dan menyelesaikan permasalahan mereka. Dewey menyebutkan kelemahan dari ilmu politik klasik jika berbicara tentang negara ialah adanya unsur-unsur kegaiban di dalamnya, padahal secara mendasar, negara memiliki dua karakteristik: lokalisasi geografis dan temporal (wilayah dan waktu). Pada zaman dahulu kala, negara hanyalah sebuah bayangan yang menguasai keluarga-keluarga di wilayahnya akan tetapi tidak membuat peraturan seperti sekarang, kekuasaan mereka sebatas mendapatkan upeti dan status saja. Semakin berkembang zaman, pemikiran semacam itu akan ditinggalkan dan negara akan mulai membuat regulasi yang sifatnya memaksa. Akan tetapi, pemaksaan tersebut akan bertabrakan dengan pandangan bahwasanya negara adalah manifestasi dari keinginan dan kepentingan warga negaranya, lalu kenapa justru memaksa warga negaranya? Pertanyaan semacam ini akan menimbulkan sebuah sayembara kekuatan antara sang penguasa dan yang dikuasai. Justifikasi dari para penguasa dalam menegakkan regulasi ialah: kepentingan umum (common will), dari sinilah terpecah pandangan antara publik dan privat.
Berjalannya negara sebagai manifestasi dari kepentingan umum menghasilkan aturan hukum (rule of law). Aturan hukum ini berguna untuk menata perilaku individu dalam bertemu dan berhubungan dengan individu lainnya. Peraturan mem-formulasikan konsekuensi jangka panjang . Hal tersebut adalah cara berperikalu bagi seorang manusia selain akal sehatnya, peraturan muncul untuk mencegah hal-hal yang di luar akan sehat manusia terjadi dalam kehidupan bernegara. Karena sifatnya mengikat, seringkali keputusan yang dibuat oleh individu terpengaruh oleh produk hukum yang berlaku di negaranya. Guna mengamankan apa yang diinginkan oleh negara, maka hukum telah menjadi sebuah akal sehat yang diwujudkan (embodied reason) sebagai cara untuk mengatur perilaku manusia. Akal manusia ini selalu bersifat fungsional bukan kausalitis (sebab-akibat), maka dari itu, penekanan negara dalam aturan hukum adalah fungsi penegakannya.
Publik, sekejam dan serasional apapun tetaplah manusia. Mereka punya tendensi untuk selalu mengutamakan kelompok-kelompok yang memiliki kebutuhan berlebih dalam kehidupannya sehari-hari seperti anak-anak dan lansia. Publik akan selalu berusaha untuk membuat transaksi yang terjadi didalam lingkungannya menjadi seimbang. Apabila ada hal-hal yang tidak seimbang, maka akan terjadi intervensi publik (public interventions) pada permasalahan yang tidak seimbang tersebut. Mari kita lihat di Indonesia semacam revisi UU MD3 yang dimana banyak masyarakat menolaknya, karena revisi UU MD3 tersebut merupakan hasil transaksi yang tidak seimbang yang terlalu menguntungkan satu pihak saja. Munculnya Mahkamah Konstitusi (MK) juga menjadi penanda bahwa pemerintah memfasilitasi adanya intervensi dari publik.
Maka dari itu, jika kita melihat secara luas, hanya ada dua bagian dalam permasalahan sosial dan politik: publik dan negara. Beberapa paragraf sebelumnya sudah sering menjelaskan mengenai publik, lalu apa itu negara? Dewey memaknai negara sebagai sesuatu yang dapat diidentifikasikan juga sebagai pemerintah, atau negara merupakan entitas tersendiri yang selanjutnya berusaha membuat sebuah agensi yang disebut dengan pemerintah (negara dan pemerintah sebagai dua entitas yang berbeda namun saling berhubungan). Pandangan yang kedua ini merupakan yang komprehensif dalam membentuk teori mengenai negara dan pemerintah. Pemerintah merupakan sekelompok orang yang diamanati untuk menjalankan kepentingan umum (common will) dari negara yang abstrak, paradigma semacam ini dapat menyelamatkan nama negara meskipun pemerintahnya korup. Negara merupakan sesuatu nilai yang ideal, dimana pemerintah merupakan bentuk konkrit yang sewaktu-waktu dapat berubah, bahkan melenceng dari nilai-nilai ideal tadi.
Dewey memang berusaha untuk membentuk teori yang konkrit dalam memaknai publik, karena itu, pemaknaan publik sendiri dalam bahasa Indonesia masih belum bisa ditentukan secara pasti, terkadang publik dimaknai sebagai masyarakat, adapun publik adalah umum, masih sangat tergantung konteks kalimat tersebut. Tetapi yang pasti dalam karya Dewey ini adalah relasi antara negara dan publik yang didasarkan kepada kepercayaan. Kita akan bingung apabila secara cepat membaca buku ini tanpa memahami kata per kata, karena karya Dewey yang satu ini merupakan kumpulan perkuliahan yang ia sampaikan di Larwill Foundation of Kenyon College di Ohio. Semoga resensi yang diberikan tidak serumit membaca bukunya.(rez)