Judul Buku: Fraud and Corruption in Public Services
Penulis: Peter Jones
Penerbit: Gower Publishing
Tebal Buku: 268 halaman
Tahun Terbit: 2004
Buku ini merupakan salah satu buku yang tidak begitu membahas mengenai pergerakan, lebih kepada pengarahan teknis untuk pengawasan dan auditing. Kenapa penting membaca ini ketimbang buku mengenai metode demonstrasi dan lain-lain? Jika bicara keadilan, yang terpenting bukanlah teori dan konsep mengenai keadilan, tapi bagaimana menerapkannya dengan tepat. Kriminalitas sendiri tidak selalu terjadi pada masyarakat bawah saja, tetapi golongan atas bahkan lebih sering melakukannya dengan cara yang elegan, korupsi misalnya. Penipuan dan korupsi adalah cara kelompok menengah-keatas melakukan kejahatan dan bentuknya lebih rapi ketimbang perampokan bank atau pembunuhan. Kejahatan ini dibutuhkan strategi dan kelihaian, mari kita kenali terlebih dahulu mengenai penipuan (fraud).
Penipuan adalah tindak pidana yang disengaja menurut Jones, pastinya menggunakan kebohongan-kebohongan yang diatur sedemikian rupa hingga merugikan orang lain atau korbannya. Adapun dua hal yang melatarbelakangi terjadinya penipuan: Tujuan (intent) dan Kesempatan (Opportunity). Individu pasti memiliki tujuan dalam melakukan penipuan, entah berasal dari dalam dirinya atau karena terpengaruh oleh lingkungan sekitarnya dan muncul karena berbagai sebab dan motivasi seperti permasalahan keungan, fikiran bahwa orang lain juga melakukannya layaknya hal biasa, faktor ideologis (masih samar), tekanan dari individu atau kelompok lain, bahkan rivalitas akut.
Penipuan yang dibahas dalam buku ini memiliki konteks ekonomi, bukan kebohongan yang ecek-ecek. Hal tersebut dimaknai sebagai tindakan sadar seseorang dalam menyelewengkan fakta mengenai catatan keuangan guna menggelapkan suatu aset atau sejumlah uang untuk keuntungan pribadi atau sekelompok orang. Bagi Badan Praktek Per-auditan (APB), penipuan yang dimaksudkan adalah penggunaan kebohongan untuk mendapatkan keuntungan finansial yang tidak legal. Demi melacak uang-uang yang dicuri ini, maka dibutuhkan seorang akuntan yang handal.
Kesempatan dalam melakukan penipuan atau korupsi ada setiap saat. Masa-masa stabil dalam suatu pemerintahan bisa menjadi kesempatan seseorang untuk melakukan korupsi, karena posisinya yang aman dan tenang. Adapun bisa negara dalam posisi konflik pun tetap bisa melaksanakan tindak kejahatan ini karena individu atau sekelompok orang yang melakukan hal ini tidak akan menjadi sorotan orang lain.
Permasalahan korupsi dan penipuan dalam sektor publik tidak dapat disamakan dengan yang ada di sektor pribadi, alasannya sederhana: semua masalah kepemilikan. Sektor pribadi silakan meraup untung sebanyak mungkin jika ia merupakan pemilik perusahaan. Namun sektor publik bekerja atas nama para pembayar pajak. Korupsi disini dimaknai oleh Jones sebagai tindakan yang mengutamakan keuntungan diri sendiri ketimbang kepentingan publik dan bisa juga saat melakukan hal yang melampaui kemampuan penentuan kebijakannya.
Para pemegang saham sangatlah mudah jika ingin menghukum mereka yang melakukan korupsi didalam perusahaan, hanya dengan menarik pendanaan mereka, maka usailah pekerjaan para pegawainya. Akan tetapi, pembayar pajak tidak bisa melakukan itu karena, pajak ialah kewajiban warga negara. Untuk mencegah keberadaan korupsi di pemerintah, maka dari itu dibuatlah hukum yang mengatur mengenainya. Dalam melaksanakan perlu pula alat untuk menegakkan hukum ini tadi, kita sebut sebagai auditor yang bertugas mengawasi keluar-masuknya uang negara.
Siapa bilang menjadi pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara itu mudah? Mereka tidak boleh dengan mudah menerima barang dari pihak lain, terutama jika memegang jabatan yang cukup tinggi. Kejadian seperti diatas bisa berujung pada bui. Masalah korupsi ini diperparah dengan kemajuan teknologi berupa komputer. Komputerisasi mempercepat laju kredit dan debit di dunia maya, terkadang bisa disamarkan sedemikian rupa sehingga tidak terdeteksi dengan cara menggunakan akun palsu di berbagai negara, layaknya di film-film. Hal tersebut tidaklah fiktif melainkan benar adanya. Tindakan ini bisa dilacak Buku ini mengulas pula peran akuntan yang bisa dibilang krusial dalam penggelapan maupun pelacakan uang. Tidak sedikit akuntan yang bekerja sebagai auditor. Bahkan Jones menganggap bahwa auditor sejatinya adalah penegak hukum selain polisi dan kejaksaan. Ia adalah bagian dari Yudikatif. Para auditor punya hak khusus dalam mengecek hampir seluruh transaksi yang pernah dilakukan oleh lembaga negara maupun aparaturnya, dan mereka wajib untuk memberikan data transaksi tersebut. Maka dari itu Negara Kesatuan Republik Indonesia, demi mewujudkan keadilan dibidang keuangan negara, dibentuklah Badan Pengawas Keuangan (BPK) dan salah satu lembaga negara yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD ’45).
Buku ini ditulis oleh Peter Jones sebagai panduan untuk mempraktekkan cara-cara pencegahan tindak pidana korupsi yang kerapkali diawali dengan penipuan. Inilah buku yang seharusnya dibaca oleh para administrator maupun auditor di Indonesia dan negara-negara berkembang yang masih bergelut dengan permasalahan korupsi. Pendekatan yang digunakan pun sifatnya praktis dan mudah diterapkan, jikalau diamati lebih jauh, karya Jones ini ialah pedoman bagi Mahasiswa Ilmu Administrasi Publik dalam mengenali berbagai cara untuk menangkis korupsi. Buku ini mengajari kita untuk mengambil keputusan dengan benar. (rez)