Memperjuangkan Islam sebagai Dasar Negara: Masyumi dan Pergolakan Konstituante

Judul Buku: Menuju Republik Indonesia Berdasarkan Islam

Penulis: K.H.M. Isa Anshari, Mr. Kasman Singodimedjo, Prof. Dr. A. Kahar Muzakkir

Penerbit: Sega Arsy

Tebal Buku: 192 Halaman

Tahun Terbit: 2019 (Cetakan Kedua)

ISBN: 9786028635591

Partai Majelis Syuro’ Muslimin Indonesia (Masyumi) merupakan partai dengan azas Islam tertua di Indonesia. Sejarah mengenai Masyumi bisa ditarik ke belakang sampai pada era penjajahan Jepang, di mana partai ini masih bernama Majelis Islam A’la Indonesia (MIAI). Di dalamnya pun, partai ini tidak diisi oleh satu golongan saja, melainkan banyak organisasi maupun individu yang memperjuangkan Islam seperti Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama’ (NU), Persatuan Islam (Persis), dan lain sebagainya. Masyumi juga terkenal sebagai partai kader di mana anggotanya terkenal dalam meja perundingan seperti Mohammad Roem atau Mohammad Natsir.

Buku ini merupakan kumpulan pidato dari tiga anggota Masyumi yang berlainan latar belakang: K.H. M. Isa Anshari dari Persis, Mr. Kasman Singodimedjo dan Prof. Kahar Muzakkir dari Muhammadiyah, akan tetapi semuanya melebur menjadi satu di Masyumi untuk memperjuangkan satu hal: Islam sebagai Dasar Negara. Permasalahan ini menjadi sangat menarik karena perjuangan menegakkan Islam ditempuh umatnya di Indonesia melalui dua front: konstitusional melalui Masyumi dalam sidang-sidang konstituante dan Jihad melalui peperangan yang dilakukan oleh Sekarmaji Marijan Kartosuwiryo dan Darul Islam / Tentara Islam Indonesia (DI/TII)-nya.

Naasnya, justru jalur konstitusional berakhir lebih dahulu dengan dibubarkannya Konstituante melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang dikeluarkan oleh Presiden Sukarno. Apalagi dengan pecahnya NU (menjadi partai sendiri) dari Masyumi turut berdampak kepada perolehan suara Masyumi pada Pemilihan Umum (Pemilu) pertama di tahun 1955. Meskipun Masyumi masih berada pada posisi kedua (setelah Partai Nasional Indonesia / PNI). Bisa dibilang, Masyumi selalu konsisten untuk memperjuangkan Islam sebagai Dasar Negara yang termaktub dalam buku ini. Salah satu perdebatan sengit mereka tidak hanya dengan PNI, melainkan juga dengan Partai Kristen dan pastinya, Partai Komunis Indonesia (PKI).

Pidato pertama disampaikan oleh Prof. Abdul Kahar Muzakkir (orang yang berbeda dengan Kahar Muzakkar dari DI/TII). Ia merupakan tokoh Masyumi sekaligus Muhammadiyah yang turut dalam Panitia Sembilan yang merumuskan dasar negara Indonesia, di mana kalimat Ke-Tuhanan dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya merupakan bagian penting dari hasil rapat Panitia Sembilan. Dengan hilangnya kalimat tersebut dalam dasar negara Indonesia, Kahar Muzakkir menganggap bahwa Pancasila telah dikebiri.

Beliau diberi waktu dia wal sebagai saksi sejarah bahwa kalimat tersebut telah disepakati oleh seluruh hadirin dalam Panitia Sembilan, termasuk A. A. Maramis yang merupakan perwakilan kelompok Kristen. Dalam memperjuangkan Islam sebagai Dasar Negara, Kahar Muzakkir menyatakan bahwa jika ada yang mengkhianati perjanjian, maka bukanlah umat Islam yang sudah jelas-jelas kehilangan kesempatan dengan hilangnya kalimat “Syariat Islam” dalam dasar negara Indonesia. Uraian yang diberikan oleh Kahar Muzakkir merupakan jawaban dari pertanyaan Prof, Mr. Dr. R. M. Soeripto dari PNI kepada fraksi pendukung Islam sebagai Dasar Negara. Menariknya adalah, tiap anggota Masyumi yang berpidato dalam buku ini, memang dipersiapkan untuk menghadapi isu tertentu dalam sidang konstituante.

Pidato kedua yang direkam dalam buku ini, disampaikan oleh Mr. Kasman Singodimedjo. Kasman menjelaskan bahwa dasar negara dapat digambarkan sebagai: rumusan pendapat yang sama dan/atau rumusan pendapat yang berbeda. Pendapat yang berbeda dalam merumuskan dasar negara ialah: Sosial-Ekonomi sebagai dasar negara, Islam sebagai dasar negara, atau Pancasila sebagai dasar negara. Namun ada pula persamaan pendapat dalam perumusan dasar negara bahwa dasar negara harus sesuai dengan kepribadian bangsa dan semangat perjuangan 17 Agustus 1945. Musyawarah diharapkan menjadi dasar untuk menyelesaikan segala permasalahan kenegaraan, jaminan terhadap kebebasan beragama dan beribadah juga jaminan terhadap perikemanusiaan dan keadilan sosial turut menjadi landasan yang diharapkan dalam perumusan dasar negara.

Kesamaan pandangan dalam perumusan dasar negara Republik Indonesia terletak kepada harapan-harapan apa saja yang dapat dipenuhi oleh dasar negara tersebut, sedangkan apa bentuk dasar negara Indonesia masih diperdebatkan dengan melakukan pemaknaan masing-masing terhadap Pancasila bahkan melakukan kritik terhadap Pancasila seperti apa yang dilakukan oleh Masyumi guna menghadapi PKI. Namun tugas “menggebuk” PKI tidak dilakukan oleh Kasman. Argumentasi beliau ditekankan kepada permasalahan dasar negara dengan berpegang teguh untuk memperjuangkan Islam sebagai dasar negara melalui argumentasi-argumentasinya: sifat Islam yang universal, anggapan agama Islam terhadap kecerdasan berpikir manusia, diwajibkannya musyawarah dan demokrasi berlandaskan kebenaran dan hak oleh Islam, dan kewajiban pemimpin dalam Islam untuk bertanggungjawab kepada masyarakatnya dan Tuhannya (Allah).

Mengenai kemaslahatan umat manusia, Kasman menyatakan bahwa Islam turut memiliki aturan untuk pemerataan dalam bentuk: zakat (fitrah dan maal), sedekah, wakaf, kurban, fidyah dan aqiqah. Hal tersebut menunjukkan bahwa agama ini berusaha mengentaskan kemiskinan melalui berbagai cara yang diatur olehnya. Menyalurkan kekayaan dari orang kaya kepada yang miskin. Ia pun menyampaikan bahwa orang Islam dianjurkan menjadi kaya, namun tidak menjadi imperialis-kapitalis, melainkan untuk menunaikan kewajibannya berkontribusi mengentaskan kemiskinan melalui cara-cara di atas.

Sesudah kedua orang tersebut menyampaikan pidatonya, masuk kepada orang terakhir sekaligus penutup, yakni K.H. M. Isa Anshari yang merupakan tokoh Persatuan Islam (Persis), sebuah organisasi Islam yang di dalamnya juga bernaung Ahmad Hassan dan Mohammad Natsir. Isa memulai pidatonya dengan membahas jasa para pahlawan perjuangan kemerdekaan. Bahwa kemerdekaan Indonesia bisa dicapai karena ridho Allah pula, namun kecongkakan manusia membuatnya merasa bahwa kemerdekaannya adalah hasil jerih payahnya sendiri.

Isa Anshari juga menyampaikan perihal toleransi, yang menurut beliau harus bersifat “timbal-balik”. Dimana politik toleransi yang menurut politisi Islam ini, selalu digunakan agar umat Islam selalu mengalah. Apa yang disampaikan oleh Isa cukup menarik, karena kata toleransi-intoleransi selalu ditujukan kepada umat Islam, seperti yang disampaikan dr. Soetomo dalam biografi yang dituliskan oleh Roeslan Abdul Gani, alm. Dr. Soetomo yang saya kenal, “ekstrimisme komunis, intoleransi agama Islam”. Kata intoleransi disandingkan oleh Dr. Soetomo kepada agama Islam. Politik yang demikian masih berlanjut hingga sekarang dengan dalih bahwa pelaku “intoleransi” adalah umat Islam atau yang “mengaku” atau “menggunakan” Islam. Naasnya, banyak pula masyarakat Indonesia yang notabene mayoritas beragama Islam, jatuh kepada pandangan yang demikian itu.

Selain bicara intoleransi, Isa Anshari juga “menghabisi” komunisme yang salah satunya dianggap sebagai anti-demokrasi. Dalam hal komunisme, Isa bahkan menuding Sukarno yang semakin dekat dengan kelompok PKI, memiliki perkataan yang beracun. Tudingan komunisme sebagai anti-Tuhan atau atheis juga tidak tanpa dasar. Beliau menyebutkan dengan mengutip dari karya Karl Marx dan F. Engels “Manifes Partai Komunis” lalu Undang-Undang Dasar Union of Soviet Socialist Republic (USSR) Pasal 124, dan tulisan seorang ekonom Burma, U Kyau Min. Tulisan tersebut dihubungkan dengan tulisan-tulisan Jamaluddin Al-Afghani yang turut mengkritik komunisme.

Menariknya, tokoh-tokoh Masyumi di atas juga menggunakan logika, argumentasi dan narasi, juga mengutip karya tokoh Marxisme dan Komunisme untuk menyuguhkan kesesatan logika yang ada di dalamnya. Akan tetapi, buku ini tidak turut menyuguhkan pada halaman berapa kalimat disebut dikutip. Penyampaian pidato pun dilakukan laksana bermain catur, siapa yang ahli dibidang apa akan digunakan dalam melawan pernyataan tertentu: Kahar Muzakkir sebagai orang yang terlibat dalam Panitia Sembilan diarahkan untuk memberi penjelasan tentang seluk-beluk pembentukan dasar negara, Kasman Singodimedjo yang bergelar Meester in de Rechten (Mr) dihadapkan kepada argumentasi-argumentasi logis untuk menentang pernyataan yang berkaitan dengan Dasar Negara, dan Isa Anshari yang tergabung dalam Front Anti-Komunis juga menyampaikan pendapat tentang kesesatan komunisme.

Buku ini merupakan pelengkap untuk memahami pembahasan Islam sebagai dasar negara yang disampaikan Mohammad Natsir dalam buku yang berjudul “Islam sebagai Dasar Negara” yang merupakan pidatonya di depan sidang majelis konstituante untuk menentukan dasar negara Republik Indonesia di tahun 1957-1959. (rez)