Judul Buku: Wilson’s Ghost
Penulis: Robert S. Mc Namara & James G. Blight
Penerbit: Public Affairs
Tebal Buku: xvi+270 halaman
Tahun Terbit: 2001
Dalam perkuliahan di jurusan Administrasi Negara, Universitas Airlangga, salah satu dosen saya kerapkali menyebut nama Woodrow Wilson sebagai pencetus program studi tersebut. Ia melegenda dan bahkan menjadi rujukan juga dasar dalam mata kuliah Pengantar Ilmu Administrasi Negara dalam membahas dikotomi Politik dan Administrasi, namun namanya kurang begitu mem-_booming_ di negara lain ternyata.
Dalam buku ini, McNamara, seorang akuntan yang pernah menjadi menteri pertahanan Amerika Serikat pada tahun 1961 sampai 1968 (kalkulasi yang ia lakukan selalu berusaha meminimalisir kerusakan dan kerugian negara sehingga ia memang pantas dalam posisi tersebut) bersama James Blight, menuliskan mengenai usaha Wilson dalam mengurangi konflik yang berujung pada pembunuhan besar-besaran di dunia dengan memaksimalkan peran Liga Bangsa-Bangsa (prototipe PBB). Posisi Wilson sendiri ialah berusaha membuat kebijakan dimana AS sebagai ketua LBB akan mencegah bencana kemanusiaan di berbagai belahan dunia dengan memaknai terlebih dahulu yang dimaksud dengan “Kejahatan Perang” dan nantinya akan diberi hukuman setimpal.
McNamara dan Blight pun setuju dengan usaha Wilson untuk menghilangkan senjata nuklir secara pelan-pelan agar tidak banyak pembunuhan massal dengan menggunakan nuklir sebagai instrumennya. Ia berusaha menekankan kemanusiaan dalam LBB dengan keberadaan Article X of the Covenant of The League, sebuah usaha yang pada akhirnya gagal karena banyak tidak disetujui oleh senator di AS sendiri. Kematian Wilson juga membuat idenya karam. Kita harus belajar dari Wilson, terlepas ia memang berusaha melakukan perdamaian dunia karena pernah merasakan baik Perang Saudara AS maupun perang dunia pertama, ia tidak pandai bernegosiasi dan lebih cenderung untuk melakukan ceramah. Ia keras kepala dalam resolusinya hingga akhirnya terbutakan, jangan biarkan usaha mengimplementasikan kebijakan luar negeri berbasis moralitas dihancurkan oleh perasaan paling benar dan paling bermoral.
Dalam membaca buku ini, bab yang paling berguna ialah mengenai bagaimana mengurangi pembunuhan massal. Para penulis berargumen bahwa pembunuhan massal ini dilakukan terkadang oleh negara terhadap penduduknya sendiri. Wilson ingin negara dapat menentukan nasibnya sendiri, dan penentuan tersebut berasal dari masyarakatnya. Ternyata, apa yang diinginkan Wilson tidak sesuai rencana, pasca keruntuhan tembok Berlin sesudah perang dingin mulai menyurut, masyarakat global merasa bahwa era demokrasi liberal akan datang dan membawa kemakmuran, mereka salah, akan muncul peperangan kembali atas nama Nasionalisme dengan terbangunnya Negara-Bangsa yang cukup banyak di daerah Balkan.
Wilson pun dalam konferensi di Paris pada tahun 1918, mengatakan bahwa kolonialisme telah mati, dan seharusnya para penjajah membiarkan tanah jajahan beserta penduduknya mengelola dan mengatur negaranya sendiri yang didasarkan pada prinsip demokratis. Menghasilkan sebuah produk yang dinamakan norma non-intervensi. Norma ini berkembang atas dasar bahwa negara-negara yang baru saja merdeka tidak akan di intervensi atau diganggu urusan dalam negerinya oleh negara lain, karena mereka takut di eksploitasi kembali oleh para penjajah. Beberapa pelajaran yang diberikan dalam buku ini salah satunya adalah: perdamaian yang sifatnya berkelanjutan merupakan sebuah ilusi bila tidak ada komitmen kuat dalam pembuatan kebijakan multilateral yang dilembagakan dalam bentuk organisasi internasional maupun regional yang bersifat kredibel dalam penanganan masalah.
Usaha para negara yang baru saja muncul sebagai negara yang berdaulat, selalu menggunakan pandangan Wilson mengenai penentuan nasib sendiri. Mereka mengklaim kedaulatan dengan semangat nasionalisme yang terlalu ekstrim hingga terjadi perlawanan seperti Aceh (sebenarnya sebagai seorang WNI, saya kurang sepakat dengan mereka berdua) dan Timor Leste di Indonesia (yang akhir-akhir ini juga dengan Papua), pembasmian etnis di Serbia dan Bosnia. Negara-negara yang sudah mapan layaknya AS berusaha mengintervensi namun malah membuat situasi lebih parah seperti di Somalia, dan pada sisi lain juga tertabrak norma non-intervensi.
Adapun pelaksanaan intervensi yang dilakukan oleh negeri Paman Sam tidak terlepas dari konsultasi mereka terhadap Dewan Keamanan PBB (DK PBB) yang nantinya memperbolehkan untuk mengintervensi negara-negara yang sudah biadab dan tidak dapat lagi diatur. AS telah menjadi polisi dunia. Beberapa argumen yang diajukan oleh McNamara dan Blight mengenai penyelesaian pembunuhan massal di pelbagai negara dapat tersendat karena DK PBB ternyata tidak efektif dengan keadaan hak veto lima negara yang dikhususkan, maka dari itu mereka berdua menyarakan hak veto untuk dihilangkan dan digantikan dengan kesepakatan minimum 75 % anggota DK PBB.
Beberapa saran lain ialah untuk menjaga perdamaian dunia: pembentukan polisi dunia dengan kekuatan 10.000 orang dibawah kuasa sekertaris jenderal PBB, memasukkan pelanggaran HAM kedalam salah satu bagian dari ancaman terhadap perdamaian dunia dan yang paling menarik, adanya dewan bayangan dalam DK PBB yang berisikan negara-negara yang sepakat untuk melakukan intervensi kepada suatu negara yang dianggap sudah berbahaya dan meng-otorisasi intervensi itu sendiri jika DK PBB tidak dapat melakukannya. Pada saran terakhir sama saja dengan tidak mendengarkan hasil dari DK PBB terhadap sebuah masalah, namun begitulah AS yang adikuasa, merasa selalu paling benar.
Pandangan mengenai kedaulatan negara yang disuguhkan dalam buku ini pun menarik, bahwa kedaulatan itu tidak serta-merta diberikan, melainkan didapat melalui pelaksanaan kewajiban negara yang salah satunya ialah penegakan HAM. Maka pelanggaran HAM dapat berujung pada tidak diakuinya kedaulatan negara yang bersangkutan. Permasalahan seccession atau pemisahan diri seperti yang terjadi di Papua sekarang seharusnya menjadi pilihan terakhir menurut Mc Namara dan Blight, seccession dilakukan saat perundingan bilateral telah gagal dilakukan dan yang merepotkan adalah menggambarkan batasan-batasan baru atas munculnya negara baru. Munculnya dan semakin menguatnya ide negara-bangsa juga bersamaan dengan semakin kuatnya konflik antar-etnis dalam suatu negara, dan genosida menjadi hal yang lumrah terjadi dalam resolusi konfliknya, inilah yang berusaha dicegah oleh baik Woodrow Wilson, Robert S. McNamara dan James G. Blight melalui gagasan.
Terlepas dari apapun yang terjadi diabad keduapuluhsatu, penolakan terhadap ide-ide Woodrow Wilson untuk membangun perdamaian dunia melalui jalur diplomasi dan geopolitik telah ditolak mentah-mentah. Usaha beliau dalam mengangkat isu pelaksanaan kebijakan luar negeri yang didasari pada moralitas ternyata dianggap terlalu idealis dan membuatnya dipandang naif oleh kawan sejawatnya, pada akhirnya, generasi selanjutnya yang mendapat ganjaran terhadap penolakan tersebut. Peperangan sekarang terjadi dimana-mana, terlepas tidak didasarkan pada negara adidaya dan bersifat acak, buku ini berusaha membantu kita untuk menyelesaikan (mengurangi) konflik yang sedang bertebaran. Buku ini merupakan testimoni kepandaian Amerika Serikat yang pragmatis namun cepat dalam menyelesaikan masalah. (rez)