Demokrasi Tidak Bermula di Yunani

Judul Buku: The Life and Death of Democracy

Penulis: John Keane

Penerbit: Pocket Books

Tahun Terbit: 2009

Tebal Buku: xxxiii+958 halaman

BUY ON Amazon

Demokrasi, seperti yang umumnya telah diketahui, berasal dari Yunani. Secara etimologis, demos berarti ‘rakyat’ dan kratos berarti ‘kekuasaan’; jika digabung, demokrasi secara harfiah berarti pemerintahan rakyat. Istilah ini diyakini pertama kali muncul di negara-kota Athena. Tapi, bagaimana orang-orang Yunani memiliki ide untuk menciptakan suatu bentuk pemerintahan dimana (hampir) semua orang dapat berbicara di hadapan majelis dalam posisi yang setara? Ada benang merah yang terputus mengenai hal ini dan seringkali mengandung kerahasiaan dalam proses penelusuran sejarahnya. Menurut Keane, apa yang selama ini kita sebut sebagai demokrasi Barat atau demokrasi hasil temuan Yunani tidak lain adalah hasil plagiat, bahwa demokrasi sesungguhnya bukanlah temuan dari Yunani. Ia mengklaim bukunya ini sebagai yang pertama kali secara jauh sekali menarik asal-usul istilah demokrasi dan praktik demokrasi serta mengisi kekosongan yang ganjil dalam sejarah mengenai demokrasi.

John Keane adalah seorang profesor Ilmu Politik di Universitas Sidney dan Wissenschaftszentrum Berlin—lembaga riset ilmu sosial—dari Australia. Ia dikenal secara luas sebagai seorang pakar demokrasi yang kreatif. Kepakarannya dibuktikan dengan sejumlah buku dan artikel yang ia tulis mengenai demokrasi serta dengan mendirikan Pusat Studi Demokrasi di London tahun 1989 (Centre for the Study of Democracy), sebuah pusat studi demokrasi pertama di dunia. Kini, ia juga merupakan direktur dari Sydney Democracy Network, sebuah inisiatif dari Universitas Sidney yang mempertemukan para pakar dan pengkaji demokrasi.

Dalam buku ini, John Keane menguraikan perjalanan panjang sejarah demokrasi dalam ‘tiga babak.’ Tiga babak yang dipaparkan John Keane ini berdasarkan model demokrasi yang populer pada zamannya diikuti perkembangan berikutnya. Ketiga babak tersebut adalah Assembly Democracy (demokrasi berbasis majelis), Representative Democracy (demokrasi perwakilan), dan Monitory Democracy. Babak terakhir (atau setidaknya, terakhir sejauh ini) adalah gagasan dari John Keane dalam menganalisis kondisi demokrasi hari ini.

Demokrasi berarti denaturasi (penguraian) kekuasaan. Yang menyiratkan bahwa persoalan politik paling utama adalah bagaimana mencegah pemerintahan oleh beberapa orang saja (rule by the few), atau oleh yang kaya atau yang berkuasa, yang mengklaim sebagai orang super. Demokrasi memecahkan masalah lama ini dengan berdiri untuk tatanan politik yang menjamin bahwa persoalan ‘siapa mendapat apa, kapan, dan bagaimana’ harus lah pertanyaan yang terbuka dan permanen. Demokrasi mengakui bahwa, meskipun manusia bukanlah tuhan atau malaikat, mereka setidaknya cukup baik untuk mencegah beberapa manusia yang berpikir seperti itu (berpikir mereka ‘setara’ dengan tuhan atau malaikat).

Assembly Democracy

The Life and Death of Democracy mengkritik mitos bahwa demokrasi dimulai di Athena. Buku ini juga mempertanyakan pandangan dari Robert A. Dahl, John Dunn, dan sarjana lain, setelah demokrasi Athena memudar hampir di mana-mana, selama hampir 2000 tahun. Singkatnya, Keane ingin menelisik kepingan-kepingan yang hilang dari perjalanan demokrasi di Barat yang acap kali mengabaikan perkembangan demokrasi di Timur. Barat, selama ini, seolah hanya menyebarkan pandangan dan standar demokrasinya tanpa melihat bahwa Timur memiliki mekanisme self-govern yang ternyata telah lebih dulu ada sebelum Barat memformulasikan mekanisme self-govern-nya dan menggaungkannya sebagai penemuan ‘mujarab’ bagi racun otoritarianisme.

Data yang disajikan dan dipaparkan Keane dalam buku ini berasal dari daftar bukti-bukti arkeologi terbaru yang kuat, bahwa ada puluhan demokrasi Yunani kuno yang beberapa di antaranya bahkan lebih tua dari Athena. Akar istilah dan praktiknya dapat ditelusuri ke naskah Linear B periode Myceanean, tujuh sampai sepuluh abad sebelumnya, hingga ke peradaban akhir Zaman Perunggu (c. 1500-1200 SM). Sebenarnya, tidak jelas kapan Myceanean belajar menggunakan kata “dâmos” yang merujuk pada sekelompok orang tak berdaya yang pernah memegang tanah bersama, atau kata seperti “damokoi” yang berarti seorang pejabat yang bertindak atas dâmos.

Hal lain yang masih belum jelas adalah, apakah istilah-istilah tersebut—dan ‘keluarganya’, yang kita pakai hingga hari ini ketika berbicara tentang demokrasi—memiliki asal-muasal yang jauh hingga ke Timur, contohnya, di Sumeria kuno yang merujuk pada “dumu” yang berarti penduduk, atau putra-putra, atau anak-anak dari suatu wilayah geografis. Tapi ketidakpastian ini seketika dibalikkan oleh penemuan arkeolog: ternyata praktik demokratis dari self-governing assembly (majelis pemerintahan) juga bukanlah inovasi Yunani.

Cahaya dari demokrasi berbasis majelis (assembly-based democracy) awalnya berpijar di ‘Timur,’ di wilayah yang secara geografis kini kita kenal sebagai Syria, Iraq, Iran (dulunya adalah Syria-Mesopotamia). Model populer yang lazim dari self-government ini kemudian diangkut ke arah timur, menuju benua India, dimana sekitar usai 1500 SM, di permulaan periode Veda, republik yang diperintah oleh majelis menjadi lazim. Model populer ini juga berjalan ke arah barat. Awalnya ke kota-kota Phoenician (Fenisia) seperti Byblos dan Sidon, kemudian ke Athena. Dimana selama lima abad Sebelum Masehi, hal itu dianggap sebagai sesuatu yang unik bagi Barat, sebagai tanda keunggulannya atas ‘barbarisme’ di Timur.

Ketika model majelis berkembang dan populer di Athena, demokrasi mulai mengakar di kota tersebut. Berkembangnya model majelis ini membawa serta berbagai aturan intitusional dan kebiasaan tambahan yang menjadi penyokongnya. Diantaranya adalah: konstitusi tertulis, ganjaran (gaji) bagi juri dan pejabat terpilih, kebebasan untuk berbicara di hadapan publik, instrumen voting, dan uji publik untuk calon juri atau pejabat.

Seperti halnya serbuk mesiu, cetakan, dan impor lainnya dari jauh, kedatangan dari majelis yang populer dan (kemudian) istilah ‘aneh’ dêmokratia, di wilayah yang kini kita kenal sebagai Barat, mengubah sejarah secara radikal. Ide mengenai self-govern dalam demokrasi membawa pemikiran yang besar bahwa makhluk fana (mortal) dapat mengorganisasikan diri mereka sendiri dalam forum atau majelis secara setara, dimana mereka bisa berhenti sejenak untuk mempertimbangkan suatu hal, kemudian memutuskan dalam sebuah tindakan yang memiliki tujuan jelas. Demokasi dalam hal ini merupakan penemuan yang menggetarkan karena pada dasarnya, ini adalah bentuk pemerintahan manusia yang pertama.

Mengapa demokrasi dikatakan sebagai bentuk pemerintahan manusia yang pertama? Semua pemerintahan tentu saja ‘humanis’, dalam artian sederhana bahwa pemerintahan tersebut dibentuk, dibangun, dan dijalankan oleh manusia. Namun ada pengecualian dalam tipe pemerintahan demokrasi: demokrasi meminta orang melihat bahwa tidak ada manusia yang diukir di batu (maksudnya raja), bahwa segalanya dibangun di atas pasir waktu dan tempat yang berubah-ubah, maka dari itu, akan sangat bijaksana untuk membangun dan menjaga cara-cara hidup bersama secara setara, terbuka, dan fleksibel. Demokrasi membutuhkan pola pikir rasional yang tidak terbentur pada ketetapan-ketetapan Tuhan dan alam.

Dalam Islam, model majelis dan self-govern justru mengakar kuat. Di Islam, semua orang berada dalam posisi yang setara. Bahkan, masjid-masjid tidak hanya sebagai tempat beribadah namun juga sebagai ruang publik. Dimana orang berkumpul, perempuan dan laki-laki, dalam posisi yang setara, membicarakan persoalan-persoalan yang harus diputuskan solusinya bersama. Masjid sebagai ruang publik di zaman Muhammad SAW, tidak hanya menjadi pusat perkumpulan majelis, tetapi juga tempat di mana orang berdagang, ada pasar di sana bahkan penjual anggur sekali pun.

Pada perkembangannya, Keane mengungkapkan bahwa banyak inovasi-inovasi dalam demokrasi yang selanjutnya dianggap sebagai komponen penting bagi cara-cara demokratis muncul dari peradaban Islam. Termasuk di antaranya adalah budaya percetakan dan usaha untuk mengelola serta memperkuat asosiasi self-governing. Usaha untuk mengelola hal tersebut dibuktikan dengan adanya sumbangan masyarakat yang disebut waqf, masjid yang terbuka untuk publik dan berbagai kegiatannya untuk bidang kehidupan ekonomi warga, serta kemitraan yang secara hukum independen dari penguasa.

Dalam ‘internal’ sejarah Islam sendiri, Islam mencemooh kerajaan, dan memicu sengketa tanpa akhir tentang kewenangan pemimpin. Keane mencatat bahwa peradaban awal Islam menekankan pentingnya kebajikan bersama (shared virtues) seperti sikap toleransi dan saling menghormati antar mereka yang beriman dan yang skeptis, dan kewajiban penguasa untuk menghormati pemaknaan orang lain tentang kehidupan. Selama masa ini, muslim percaya bahwa manusia wajib memperlakukan alam (kehidupan) dengan penuh kasih sayang, selayaknya mereka setara, karena keduanya adalah ciptaan yang Maha Kuasa. Sebuah imperatif yang nantinya menjadi bermasalah bagi semua demokrasi.

Representative Democracy

Sejak abad ke-10, demokrasi memasuki babak sejarah kedua yang berpusat di kawasan Atlantik. Periode ini dibuka dengan perlawanan militer terhadap peradaban Islam di Semenanjung Iberia. Di babak ini pula, Amerika membuka lembar pengukuhan model demokrasinya. Babak ini menyaksikan perjuangan pengaruh-pengaruh lembaga keagamaan (gereja-gereja) dalam kehidupan sosial-politik, berkembangnya kota-kota baru, berbagai penaklukan, dan kemerdekaan Amerika. Serangkaian peristiwa dalam babak inilah yang kemudian melahirkan formula Demokrasi Perwakilan (representative democracy). Bagaimana pun, masih belum jelas tentang siapa yang (benar-benar) pertama kali mencetukan istilah ‘demokrasi perwakilan.’

Sebagai sebuah cara untuk melabeli dan menangani kekuasaan, demokrasi perwakilan merupakan tipe sistem politik yang tidak biasa. Demokrasi ini berhenti di konstitusi tertulis, peradilan dan hukum yang menjamin prosedur yang independen yang masih memainkan peran penting dalam demokrasi hari ini: penemuan-penemuan seperti habeas corpus (larangan untuk pemenjaraan dan penyiksaan), pemilihan berkala untuk eksekutif dan legislatif, pembatasan durasi jabatan politik, pemungutan suara melalui surat suara rahasia, referendum dan recall, ellectoral colleges, partai politik yang kompetitif, ombudsmen, organisasi masyarakat dan kebebasan bagi masyarakat. Era demokrasi perwakilan membuat Alexis de Tocqueville menyebutnya sebagai ‘great democratic revolution’ yang merujuk pada penyeberannya dan nilai-nilai kesetaraan yang dibawa oleh demokrasi.

Monitory Democracy

Ini adalah istilah (babak) yang dikemukakan oleh John Keane. Hari ini, kita menyaksikan perkembangan demokrasi yang luar biasa. Demokrasi telah menjadi kekuatan global dan bahasa global. Dua hal yang menjadi pemahaman umum ketika menyebut dan menggunakan istilah demokrasi dalam percakapannya adalah, untuk merujuk pada nilai kebebasan dan kesetaraan yang menyertainya. Demokrasi telah menjadi nilai utama yang mendunia (universal value). Mereka yang tidak mendukung demokrasi, adalah noda-noda yang belum diputihkan.

Apa yang dimaksud dengan monitory democracy? John Keane dalam penjelasannya merujuk pada institusi-institusi baru yang bermunculan untuk menyokong keberlangsungan demokrasi di berbagai negara. Segala upaya dilakukan oleh negara-negara demokrasi untuk mempertahankan demokrasi dan meraih citra positif tentang pelaksanaan demokrasi di negaranya. Para watchdog dan guide dog demokrasi ini telah mengubah dinamika politik dan geopolitik di banyak demokrasi. Dari cara pandang buku ini, sejarah kemunculan demokrasi ‘monitory’ (demokrasi yang diawasi) adalah bentuk dari demokrasi ‘post-Westminster’ dimana alat-alat pengawasan kekuasaan (power-monitoring) dan pengendalian kekuasaan (power-controlling) telah dikembangkan secara horizontal dan vertikal-ke bawah melalui segenap tatanan politik.

Demokrasi, dalam uraian Keane, kini telah diperlakukan sebagai sebuah bentuk politik, sebagai sebuah cara hidup, yang unik karena mengasah rasa kolektif orang-orang dari kemungkinan ‘siapa mendapat apa, kapan, dan bagaimana,’ dan apakah mereka layak mendapatkan hak istimewa mereka atau justru mendapat kemalangan. Seiring berjalannya waktu, orang semakin mempertanyakan perlunya tiran, monarki, pemilik budak, dan lain sebagainya. Ini menunjukkan ada efek denaturasi dari demokrasi seperti yang disadari Alexis de Tocqueville. Sehingga, buku ini berupaya untuk mendemokrasikan pemahaman kita tentang demokrasi dengan meningkatkan rasa temporalitasnya.

Buku setebal nyaris 1000 halaman ini menarik untuk dibaca karena akan membuka pandangan kita tentang model-model lama demokrasi yang bersemi di Timur. Bagaimana model komunikasi antar pedagang dan pemerintah di negara-negara Islam terdahulu kemudian berkembang menjadi demokrasi berbasis majelis, kemunculan demokrasi perwakilan, hingga kondisi demokrasi hari ini. Dari yang awalnya demokrasi bersemi di Timur, lalu ke Barat, kini kembali lagi ke ‘Timur’ melalui cara-cara ‘Barat’. (ich)